Kendati begitu, setelah pihak kuasa hukum melakukan pemeriksaan pada somasi tersebut, justru tak melihat bukti yang kuat untuk melayangkan jeratan hukum pada Elly Sugigi. Terlebih bukti-bukti dugaan penipuan juga tidak jelas.
"Klien saya dituduh melakukan penipuan dan itu prematur. Kami ingin lihat substansi somasi ini apa dan apa aja bukti-buktinya. Setelah kami baca kami tidak lihat ada bukti-bukti dugaan penipuan klien saya," cerita Arifin.
"Dalam somasi itu ada perjanjianya enggak antara klien saya dengan Tessa Mariska. Itu bikinnya di mana? Notaris kah? Pakai materai atau diperangko?," tutup Arifin.
Sebagaimana diketahui, koordinator penonton alay, Elly Sugigi dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Buah laporan itu, Elly Sugigi diancam 4 tahun penjara.
(aln)