"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salinan gugatan dalam berkas dakwaan yang ditunjukkan Achmad Guntur, Jumat (3/8/2018).
Sementara itu Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjalaskan jika Luna Maya dan Cut Tari adalah korban ketidakpastian hukum.
"Namun hingga saat ini kasus Luna Maya dan Cut Tari belum pernah disidangkan dan tidak ada kejalasan prosesnya apakah diteruskan atau dihentikan alias mengambang tanpa kepastian.
Atas ketidakjelasan tsb, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) menggugat Praperadilan melawan Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dg register nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL dan sidang sudah berlangsung agenda pembuktian dan hari ini Kamis tgl 2 Agustus 2018 agendanya kesimpulan," jelas Adi.
(aln)