Kasus Video Porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari Kembali Naik ke Permukaan, Ini Alasannya

Alan Pamungkas, Jurnalis
Jum'at 03 Agustus 2018 15:30 WIB
Ariel Noah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasus video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari kembali naik kepermukaan. Padahal kasus tersebut terjadi pada tahun 2010.

Ariel sendiri telah divonis akibat tersebarnya video tersebut. Ariel divonis tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 31 Januari 2011. Ariel terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kini sewindu sudah kasus itu dilupakan kembali heboh. Dia adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Baca Juga: Mesra Banget, Begini Gaya Olahraga Ganindra Bimo dan Andrea Dian yang Bikin Baper)

(Baca Juga: Sebulan Dibui, Uya Kuya Sebut Reza Bukan Lebih Gemuk)

Dalam gugatannya, LP3HI meminta agar polisi menghentikan kasus tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Cut Tari dan Luna Maya masih berstatus tersangka. Pemohon juga berharap polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya