Roro Fitria Punya Kode Khusus untuk Pesan Sabu

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 02 Agustus 2018 17:10 WIB
Roro Fitria (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Roro Fitria ternyata punya kode khusus untuk memesan sabu lewat Wawan alias WH. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba Roro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).

Semula, Majelis Hakim hanya menanyakan kronologi penangkapan kepada saksi Welly yang menangkap Wawan alias WH. Namun ditengah penjelasan, Welly turut mengatakan bahwa Roro terus memonitor pesanannya yang masih dibawa Wawan.

 

Dari situ, barulah diketahui bahwa Roro punya kode khusus untuk memesan narkoba. Dengan Wawan, Roro menyepakati kode Rinso untuk menyamarkan sabu.

"Rinsonya kapan sampai?," demikian kata saksi Welly saat menirukan isi pesan Roro Fitria pada Wawan.

- Baca Juga: Dengan Wajah Sendu, Roro Fitria Hadiri Sidang Narkoba

Usai mendapati bahwa sabu yang diamankan dari Wawan merupakan pesanan Roro, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Menurut Welly, kode semacam itu memang sering digunakan oleh para penyalahguna narkotika.

"Ya kalau saya sebagai polisi tahu Rinso itu arahnya ke sabu. Itu modus buat mengelabui, jadi enggak jauh-jauh dari situ," ujarnya.

Keterangan saksi Welly sendiri dibenarkan Roro Fitria. Dirinya mengakui bahwa kode tersebut memang selalu dipakai saat memesan sabu.

"Iya, benar," kata Roro seraya mengangguk, saat diminta menanggapi keterangan saksi Welly oleh Majelis Hakim.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

 

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(edh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya