"Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan). Karena Elly diduga melakukan penipuan dan penggelapan, makanya per hari ini, kami lakukan somasi. Menunggu tiga hari kedepan terkait keinginan klien kami," ujar Firdaus.
(Baca juga: Disebut Kerap Ditinggalkan Pria, Elly Sugigi: Mereka yang Saya Tinggalkan)
"Setelah tiga hari, kami akan naikan somasi kedua, kalau tidak ada itikad baik naikan ke ranah hukum," tandasnya.
(sus)