Roro Fitria Bongkar Alasan Selalu Tampil Modis di Persidangan

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Rabu 25 Juli 2018 09:08 WIB
Roro Fitria (Foto: Revi/Okezone)
Share :

“Enggak apa-apa sih, biar rapi aja,” tuturnya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Baca Juga: Connie Nurlita Kaget Lagu Barunya Disambut Antusias Warga Semarang

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana di atas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya