JAKARTA - Putusan perceraian antara Opick dan Dian Rositaningrum telah dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, pada hari ini, Selasa (24/7/2018). Tak hanya mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Dian pada Februari lalu, hakim juga turut mengabulkan perihal hak asuh kelima orang anak berikut nafkah per bulan.
Sesuai dengan kesepakatan bersama, Opick diketahui wajib memberikan nafkah per bulan dengan jumlah minimal Rp30 juta untuk kelima anaknya. Hal tersebut bahkan telah disepakati sejak awal sidang gugatan perceraian, saat keduanya sama-sama duduk di ruang sidang mediasi.
"Ya setiap bulan, ya itu kan buat biaya sekolah, buku-buku pelajaran, baju sekolah seperti itu," ungkap Ina Rachman yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
(Baca juga: Tok! Opick Resmi Menduda)