Divonis Rehabilitasi, Fachri Albar Kapok Pakai Narkoba

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 11 Juli 2018 11:52 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

Atas perbuatannya, Fachri Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Beruntung, Fachri hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan.

"Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," ucap Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring dalam amar putusan.

(Baca juga: Ini Alasan Fachri Albar Terima Vonis Rehabilitasi)

Vonis tersebut langsung mendapat respon positif dari Fachri. Kata Renata, sang suami mengucap syukur ketika disinggung soal hukuman rehabilitasi yang dia dapat.

"Dia bilang alhamdulillah," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya