JAKARTA - Sidang putusan kasus narkoba Fachri Albar baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018). Oleh Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring, Fachri dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika tanpa surat resmi dari dokter," kata Hakim Asiadi saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Fachri Albar Jalani Sidang Putusan dengan Doa
Lantaran terbukti bersalah, Fachri Albar dikenakan hukuman rehabilitasi oleh Majelis Hakim. Namun, lama masa hukuman sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," kata Hakim Asiadi lagi dalam putusan.
Seperti diketahui, Fachri Albar dituntut sembilan bulan rehabilitasi oleh JPU. Dalam tuntutan, JPU menilai perbuatan Fachri dapat dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.