Fachri Albar Jalani Sidang Putusan dengan Doa

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 10 Juli 2018 13:48 WIB
Foto: Adiyoga/Okezone
Share :

(Baca juga: Selain Rehabilitasi, Fachri Albar Minta Masa Hukuman Dikurangi)

Atas kepemilikan narkotika dan psikotropika, Fachri didakwa pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Fachri oleh JPU dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Beruntung, Fachri hanya dikenakan dakwaan subsider saat JPU membacakan tuntutan. Dia dituntut pidana penjara sembilan bulan dikurangi masa tahanan, namun dengan ketentuan hukumannya diganti program rehabilitasi.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya