JAKARTA - Sidang kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi yang berstatus sebagai pegawai Republik Cinta Management (RCM).
Dalam sidang, Bimo Aryo Tejo yang merupakan pengelola akun media sosial Ahmad Dhani membeberkan kronologi pembuatan postingan yang dituding sebagai ujaran kebencian. Selaku pengelola akun, Bimo mengaku hanya menerima perintah dari Dhani untuk memposting tulisan sang musisi.
"Sudah otomatis. Apa yang dari terdakwa WhatsApp (perintahkan) saya posting," akunya.
Lebih lanjut Bimo mengatakan, dia juga sama sekali tidak merombak isi pesan Ahmad Dhani yang akan diposting di media sosial. Kalaupun melakukan perombakan, Bimo hanya menyingkat kalimat agar tidak melebihi karakter.