Baca juga: Bikin Hati Tenang, Ini Ritual Via Vallen Jelang Manggung
"Enggak ada, tidak menambahkan sama sekali. Terbatas kan karakternya. Paling saya singkat, tapi tidak mengurangi maksudnya," jelas dia.
Bimo sendiri menjadi pengelola media sosial Ahmad Dhani sejak 2014. Dia memang diminta memposting seluruh kegiatan Dhani di media sosial, baik berupa foto maupun tulisan.
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani yang membuatnya terseret masalah hukum. (ADE)
(edi)