Namun lantaran alasan kesehatan, jaksa memilih memintakan surat dokter untuk mantan Ketua Umum PARFI itu. Sidang sendiri akhirnya ditunda selama satu bulan untuk menunggu perkembangan kondisi terdakwa.
Kini, kondisi Gatot Brajamusti dinilai sudah memungkinkan untuk datang ke sidang. Kata Achmad Rifai, kesehatan kliennya sudah jauh lebih baik.
"Sekarang sudah mulai membaik," katanya.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Kena Stroke Karena Stres Dijerat Banyak Kasus?
Lantaran sudah bisa menghadiri sidang, vonis untuk Gatot Brajamusti atas kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar pun akan segera dibacakan. Usai sidang dengan agenda duplik digelar kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis bagi Gatot pada 12 Juli 2018.
(LID)