JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018). Kali ini Dhawiya dijadwalkan untuk menghadiri sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak kurang lebih sembilan orang.
Dhawiya beserta tahanan wanita dari Rutan Pondok Bambu diketahui sudah tiba di Pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun, hingga pukul 14.30 WIB, Dhawiya masih saja berada di ruang tahanan sementara untuk menunggu giliran sidang.
Beberapa pihak keluarga diketahui datang dan membawakan beberapa barang titipan Dhawiya, salah satunya adalah menu makan siang yang pedas-pedas.
"Ini bawain makanan warteg, iya dia yg minta. Bawa udang sama tempe orek. Minumnya es teh tawar," ujar Sita, salah satu saudara dari Dhawiya.
Hingga saat ini, kakak kandung Dhawiya berikut umi Elvy juga masih belum nampak terlihat di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun keponakan Dhawiya, yang merupakan anak dari sang kakak Ali Zaenal nampak telah hadir sekitar pukul 13.00 WIB tadi.
Sebagaimana diketahui, Dhawiya ditangkap bersama anak kakak kandung, kakak ipar, serta kekasihnya di kediaman ibundanya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain seperti cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.
Baca juga: Reuni SMA, Via Vallen Banjir Pertanyaan "Kapan Nikah"
Atas perbuatannya, Dhawiya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ade)