Dia menambahkan, penangkapan Reza Bukan berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan itu, menurutnya, polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya resmi melakukan penggerebekan di kediaman pribadi sang presenter di Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.
"Pelaku Reza Bukan sudah kami buntuti kurang lebih seminggu terakhir. Barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 0,19 gram kami temukan di gudang rumah pelaku," ujar Erick menambahkan.
Baca juga: Terpaut 12 Tahun, Hong Soo Hyun Mantap Pacari Rapper Microdot
Terkait perbuatannya, presenter bertubuh tambun tersebut akan diganjar dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika tahun 2009. "Pelaku terancam hukuman kurung minimal 4 tahun," kata Erick.
(SIS)