JAKARTA - Putri pedangdut Elvi Sukaesih, Dhawiya Zaida, dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018). Tiba sekitar pukul 13.24 WIB, Dhawiya diketahui datang dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bersama tahanan lainnya.
Dengan mengenakan kemeja putih dan kerudung berwarna hitam, Dhawiya nampak menunduk dan enggan melihat ke arah kamera. Bahkan dirinya juga berusaha menutupi wajahnya dengan menggunakan kipas lipat berwarna biru yang ia bawa sambil tertunduk.
Baca Juga: Mengurai Teka-Teki di Balik Bandar Sabu Dhawiya Zaida
Tanpa berbicara sepatah katapun, kini Dhawiya diketahui telah berada ruang tahanan wanita sementara yang berada di belakang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambil menunggu panggilan sidang.
Dalam persidangan hari ini, nampak kakak kandung Dhawiya, Fitri Sukaesih, menemani dirinya menjalani sidang dengan mengajak beberapa anggota keluarganya yang lain. Bahkan usai kakak iparnya, Zacky Alatas mengundurkan diri sebagai kuasa hukum, kini Dhawiya diketahui sudah memiliki kuasa hukum barubyang akan mendampingin dirinya menjalani sidang.
Sebagaimana diketahui, Dhawiya ditangkap bersama anak kakak kandung, kakak ipar, serta kekasihnya di kediaman ibundanya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain seperti cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.
Baca Juga: Della Puspita: Jadi Artis Jangan Munafik
Atas perbuatannya, Dhawiya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(edi)