JPU Komentari Keputusan Hakim Vonis 4 Tahun Penjara untuk Jennifer Dunn

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 25 Juni 2018 21:27 WIB
Jennifer Dunn (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Artis cantik Jennifer Dunn telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Terkait hal itu, Jaksa penuntut umum (JPU), menghargai segala bentuk putusan majelis hakim tersebut.

"Kita hargai putusan hakim, bahwasanya hakim memutus bukti dakwaan kedua. Memang itu masuk kewenangan hakim. Dan kami hargai. Kami akan mengambil langkah hukum sesuai KUHAP yakni berpikir pikir kembali. Dan kami akan baca putusannya," ucap anggota JPU Ibnu Sahal.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Terkejut


Ia menjelaskan, tidak mempermasalahkan majelis hakim memvonis empat tahun penjara kepada Jennifer Dunn yang di mana sangat berbeda jauh dengan tuntunnya 8 bulan penjara. Pasalnya majelis hakim mempunyai pandangan sendiri.

"Bukan masalah, ini hanya beda persepsi, jadi bahwasanya kita melihat seusai tuntutan kita. Hakim juga punya pandangan sendiri," jelasnya.

Ibnu juga menambahkan, JPU tidak merasa kaget dengan keputusan majelis hakim itu. 'Gak kaget biasa emang putusan begitu. KUHAP memang memberikan waktu tujuh hari untuk berpikir," tambahnya.

Sebelumnya, sidang putusan perkara narkotika yang menyeret artis cantik Jennifer Dunn baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis Hakim menyatakan Jennifer Dunn terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 112 UU Pasal 112 ayat 1 jo dan Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ucap Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," sambungnya.

Baca Juga: Bulan Puasa di Penjara, Jennifer Dunn Kangen Suami saat Lebaran

(edi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya