JAKARTA - Artis cantik Jennifer Dunn telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Terkait hal itu, Jaksa penuntut umum (JPU), menghargai segala bentuk putusan majelis hakim tersebut.
"Kita hargai putusan hakim, bahwasanya hakim memutus bukti dakwaan kedua. Memang itu masuk kewenangan hakim. Dan kami hargai. Kami akan mengambil langkah hukum sesuai KUHAP yakni berpikir pikir kembali. Dan kami akan baca putusannya," ucap anggota JPU Ibnu Sahal.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Terkejut
Ia menjelaskan, tidak mempermasalahkan majelis hakim memvonis empat tahun penjara kepada Jennifer Dunn yang di mana sangat berbeda jauh dengan tuntunnya 8 bulan penjara. Pasalnya majelis hakim mempunyai pandangan sendiri.
"Bukan masalah, ini hanya beda persepsi, jadi bahwasanya kita melihat seusai tuntutan kita. Hakim juga punya pandangan sendiri," jelasnya.
Ibnu juga menambahkan, JPU tidak merasa kaget dengan keputusan majelis hakim itu. 'Gak kaget biasa emang putusan begitu. KUHAP memang memberikan waktu tujuh hari untuk berpikir," tambahnya.