"Menurut saya ini tidak adil. Tio bukan pengedar. Dia itu korban!" tegas dia.
Tio dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Lina Hadir, Sule Absen di Sidang Perdana Perceraiannya
Tio terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.
(LID)