JAKARTA - Sidang kasus narkoba yang menyeret Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Kali ini, Tio diberikan kesempatan untuk mengajukan nota keberatan atau pledoi.
Baca Juga: Cara Ibunda Nagita Slavina Bersedekah Disorot Tetangga
Pantauan Okezone, Tio belum terlihat hadir di lokasi. Namun beberapa artis PARFI sudah berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan.
Salah satunya seperti Jajang C. Noer, yang datang langsung untuk membesuk Tio Pakusadewo. "Saya datang ke sini untuk melihat Tio sekalian membesuknya," tutur Jajang.
Kedatangan Jajang C. Noer bersama sejumlah artis PARFI sendiri bukan tanpa alasan. Mereka datang demi memberikan dukungan moral kepada Tio, yang dituntut enam tahun penjara atas kepemilikan sabu.
"Saya datang ke sini mau tahu dan ikuti sidangnya. Sekarang dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Duit darimana dia buat bayar itu," kata Jajang C. Noer lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Jajang turut mengomentari tuntutan enam tahun penjara terhadap Tio. Menurut Jajang, tidak selayaknya Tio dikenakan pidana setinggi itu.
"Menurut saya ini tidak adil. Tio bukan pengedar. Dia itu korban!" tegas dia.
Tio dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Lina Hadir, Sule Absen di Sidang Perdana Perceraiannya
Tio terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.
(LID)