"Menyatakan terdakwa membayar denda perkara sebesar 5000 rupiah. demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan kami serahkan dalam perkara ini dengan 4 Juni 2018 JPU.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak Tio Pakusadewo, apakah ada tanggapan atas putusan tersebut. Tio Pakusadewo kemudian menjawab dirinya akan mengajukan pledoi. "Saya akan mengajukan pledoi pak Hakim," terang Tio Pakusadewo.
Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram.
Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)