Terbukti Konsumsi Sabu, Tio Pakusadewo Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 04 Juni 2018 17:14 WIB
Tio Pakusadewo (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tio Pakusadewo telah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018). Selama proses persidangan, aktris senior tersebut, dinyatakan terbukti atas kepemilikan barang haram narkotika.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang.

(Baca Juga: Demi Anak, Nafa Urbach & Zacky Lee Kembali Jalin Komunikasi)

(Baca Juga: Ayudia Bing Slamet Ungkap Putranya Mulai Paham Jadi Pusat Perhatian)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar 800 juta subsider 6 bulan penjara," sambungnya.

Sehingga menyatakan, lanjut Jaksa Penuntut Umum, barang bukti berupa, satu buah kotak permen di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisi narkotika sabu berat 0,40 gram, satu bungkus plastik berisi narkotika sabu seberat 0,40 gram, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,26 gram dan jumlah keseluruhan narkotika 0,6 gram bruto seperangkat alat konsumsi Narkotika sabu atau bong. Dan satu buah handphone berikut simcard dirampas dan dimusnahkan.

"Menyatakan terdakwa membayar denda perkara sebesar 5000 rupiah. demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan kami serahkan dalam perkara ini dengan 4 Juni 2018 JPU.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak Tio Pakusadewo, apakah ada tanggapan atas putusan tersebut. Tio Pakusadewo kemudian menjawab dirinya akan mengajukan pledoi. "Saya akan mengajukan pledoi pak Hakim," terang Tio Pakusadewo.

Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram.

Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya