JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018). Seperti yang sudah diagendakan, Jennifer membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan Majelis Hakim.
Dalam sidang, nota pembelaan dibacakan oleh Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn. Dia menyampaikan keberatan atas tuntutan 8 bulan penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa korban pengedar narkotika," kata Pieter dalam nota keberatan.
(Baca Juga: Nikita Mirzani Absen di Program Acara Pagi, Billy Syahputra Sebut Kelelahan)
(Baca Juga: Nikita Mirzani Tengah Dihadapi Masalah, Begini Doa Billy Syahputra)
Selain karena pertimbangan diatas, Pieter Ell juga menyebut Jennifer Dunn sebagai sosok yang baik menurut fakta persidangan. Kata Pieter, Jennifer hanya ibu rumah tangga biasa yang tidak terlibat dalam sindikat narkoba.