Kena Stroke, Gatot Brajamusti Pasrahkan Nasib pada Tuhan

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 18 Mei 2018 16:09 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Gatot Brajamusti terserang gejala stroke ringan di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya. Sejak dua minggu lalu, Gatot tidak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus senjata api ilegal dan satwa liar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lantas, bagaimana kelanjutan proses hukum Gatot Brajamusti? Kata Nanang Hamdani selaku kuasa hukum, Gatot tetap berharap keadilan dari Majelis Hakim.

"Kita mengharapkan keadilan lah. Kasus satwa itu kan bahkan kita punya bukti kasus yang serupa dengan Aa Gatot, tapi penindakan hukumnya berbeda. Jangan dibeda-bedakan lah," kata Nanang usai sidang, Kamis 17 Mei 2018.

(Baca juga: Miris! Gatot Brajamusti Jadi Sulit Berbicara Pasca Kena Stroke)

Gatot Brajamusti sebelumnya sudah menerima dua vonis berbeda dari kasus hukum lain. Dia divonis 10 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Mataram, serta sembilan tahun penjara untuk perkara pencabulan di bawah umur.

Sementara untuk kasus senjata api dan satwa liar, Gatot dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api. Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya