JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang melibatkan Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018). Kata Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot, sidang hari ini beragendakan replik, atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan terdakwa.
Baca Juga: Sidang Putusan Asusila, Nasib Gatot Brajamusti Ditentukan Hari Ini
Namun dalam sidang kali ini, Gatot Brajamusti tidak terlihat hadir. Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Ketua Umum PARFI itu tidak bisa hadir karena sakit.
"Mohon maaf Yang Mulia, terdakwa tidak dapat dihadirkan karena sakit, stroke ringan," ujar Jaksa Sarwoto dalam sidang.