JAKARTA - Sidang lanjutan kasus asusila yang menyeret Gatot Brajamusti akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). Kali ini, sidang sudah memasuki pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Dengan kata lain, nasib Gatot akan ditentukan dalam sidang kali ini.
"Iya, hari ini putusan yang asusila," ujar Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Rupiah subsider 1 tahun kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman, Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti telah memerkosa perempuan berinisial CT. Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.
BACA JUGA: Millendaru Tak Risih Disebut Kembaran Lucinta Luna
BACA JUGA: Melly Bradley Tantang Lucinta Luna Unggah Foto Zaman Dulu