Setelahnya, Jaksa Sarwoto menyerahkan surat keterangan sakit dari Gatot Brajamusti kepada Majelis Hakim. Kata Jaksa Sarwoto, Gatot saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Mengingat sakit yang diderita Gatot Brajamusti cukup serius, Hakim Ketua Majelis Achmad Guntur langsung menyatakan penundaan sidang selama dua minggu.
"Karena terdakwa tidak bisa dihadirkan, sidang ditunda sampai 31 Mei 2018," kata Hakim Achmad Guntur.
Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api. Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
(LID)