BEKASI - Sidang pembatalan pernikahan antara Kris Hatta dan Hilda Vitria kembali bergulir di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (3/5/2018) terpaksa ditunda. Ya, sidang yang seharusnya beragendakan pembuktian saksi dan bukti dari pihak Hilda ditunda akibat ketidakhadiran pihak tergugat yakni Kris Hatta.
Karena itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada 7 Juni 2018 mendatang. Namun, pihak Hilda tak tahu menahu perihal ketidakhadiran pihak Kriss Hatta pada sidang kali ini.
"Kita enggak tahu alasannya apa, kita sudah datang tapi pihak tergugat tidak hadir. Jadi sidang ditunda sampai 7 Juni. Harusnya ini adalah agendanya pembuktian dan kesaksian pihak kami, saksi kami sudah hadir, bukti-bukti juga kami siapkan. Tapi ternyata pihak tergugat tidak hadir," kata Endah selaku pengacara pihak Hilda Vitria.
Kris Hatta