JAKARTA - Sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan Tio Pakusadewo yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) batal digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Tio karena alasan kesehatan.
"Hari ini Pak Tio Pakusadewo tidak dapat dihadirkan ke persidangan. Karena saat ini kondisi kesehatannya lagi menurun," ujar kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy.
Aris mengatakan, pihaknya baru menerima info tentang kondisi kesehatan Tio Pakusadewo pagi tadi. Dirinya juga belum bisa memastikan penyakit apa yang diderita Tio.
(Baca Juga: Reaksi Billy Syahputra Dicap Perebut Istri Orang)
(Baca Juga: Unggah Foto Berhijab, Awkarin Hijrah?)
Namun menurut keterangan pihak Kejaksaan, Tio terserang demam sehingga tidak dapat dihadirkan ke persidangan.
"Saya sih sebenarnya belum mengetahui secara jelas. Apa sakitnya. Tapi ada informasi bahwa dia agak demam makanya saya harus konfirmasi. Mungkin setelah ini saya akan ke rutan," terang Aris.
Sebelumnya diberitakan, Tio Pakusadewo akan menjalani sidang perdana perkara narkoba hari ini. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Penetapan jadwal sidang Tio Pakusadewo dilakukan usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terhitung sejak 3 April 2018, Tio menjadi penghuni sementara Rutan Cipinang, Jakarta Timur. seraya menunggu bergulirnya proses hukum. Sebelumnya, Tio hanya menjalani program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram.
Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan absennya Tio Pakusadewo, Majelis Hakim pun memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan pada 30 April 2018.
(aln)