Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan absennya Tio Pakusadewo, Majelis Hakim pun memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan pada 30 April 2018.
(aln)