"Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP," tulis Ahmad Dhani.
Oleh karena itu, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian dengan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ia pun terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(aln)