JAKARTA - Dhea Annisa merasa kecewa lantaran dirinya tidak diperbolehkan untuk menjadi salah satu saksi dalam persidangan dugaan kasus penggelapan barang berupa kamera yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/4/2018). Batal menjadi saksi, wanita yang dahulu dikenal dengan sebutan Dhea Imut ini tetap menyaksikan jalannya persidangan.
Baca Juga: Kamera Hilang, Ini Alasan Dhea Annisa Seret Jasa Ekspedisi ke Pengadilan
Selama menyaksikan, ia pun dilanda rasa gemas karena sangat ingin memaparkan kebenaran. "Pasti lah karena namanya juga fakta yang diomongin, kayak, ‘Ih benar itu! Bete,’" kata Dhea saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Namun, Dhea Annisa tetap bersyukur karena dua saksi yang dihadirkan, yakni paman dan orang yang diminta untuk mengirim barang, bicara apa adanya. Menurut Dhea, kesaksian kedua orang tersebut sesuai dengan kronologi kejadian yang sebenarnya.
"Sesuai sih sebenarnya, karena kan memang kronologinya. Mereka cuma ngejawab keterangan sesuai dengan kronologinya. Enggak ada yang ditambahin, enggak ada yang dikurangin. Itu sudah sesuai, karena itu kejadian sebenarnya," tutup Dhea.