"Setelah berkonsultasi dengan klien, kami maka pada kesempatan ini kami tidak ajukan eksepsi sehingga bisa diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pieter Ell.
Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer sendiri merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Optimistis Jennifer Dunn Akan Direhabilitasi
Dari hasil pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
(kem)