Bantah Terima Dakwaan, Pihak Jennifer Dunn Akan Ajukan Eksepsi di Sidang Pembelaan

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 05 April 2018 20:11 WIB
Jennifer Dunn dan kuasa hukumnya, Pieter Ell (Foto: Vania/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukun Jennifer Dunn, Pieter Ell, membantah bahwa dirinya menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Ia justru mengungkapkan bahwa nantinya tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi saat sidang beragendakan pembelaan.

Baca Juga: Jalan Tertunduk, Jennifer Dunn Stress Hadapi Sidang Dakwaan?

"Menerima dakwaan gimana?," tutur Pieter Ell yang dihubungi melalui telepon, Kamis (5/4/2018).

"Bukan begitu bahasanya. Kita mengajukan eksepsi. Keberatan kita nanti digabungkan sama pembelaan setelah pemeriksaan saksi bukti dan putusan," jelasnya.

Sebelumnya, di ruangan sidang Pieter Ell sempat menyatakan bahwa dirinya tidak ingin mengajukan eksepsi. Oleh karenanya sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Jennifer Dunn akan dilanjutkan pada Kamis 12 April 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah berkonsultasi dengan klien, kami maka pada kesempatan ini kami tidak ajukan eksepsi sehingga bisa diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pieter Ell.

Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer sendiri merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Optimistis Jennifer Dunn Akan Direhabilitasi

Dari hasil pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

(kem)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya