JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan Tio Pakusadewo dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (3/4/2018). Informasi tersebut disampaikan Raimel Jesaya selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan.
"Kejari telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo. Barang buktinya adalah jenis sabu 0,4 gram yang dikonsumsi oleh tersangka," ujar dia di kantornya.
Seperti diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memang dijadwalkan melimpahkan Tio Pakusadewo ke Kejari Jakarta Selatan. Berkas perkara Tio sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga sang aktor kini resmi menyandang status tahanan kejaksaan.
(Baca Juga: Tobat, Robby Abbas Mengaku Masih Diminta Jalani Prostitusi Artis)
(Baca Juga: Sylvester Stallone Unggah Video Syuting Sekuel Creed)