Resmi Tahanan Kejaksaan, Tio Pakusadewo Dititipkan di Rutan Cipinang

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 17:07 WIB
Tio Pakusadewo (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram.

Beruntung, hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkategorikan Tio Pakusadewo sebagai pengguna. Ia diharuskan menjalani program rehabilitasi selama proses hukum berlangsung. Tio pun ditempatkan di RS Selapa Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Tio Pakusadewo tetap dikenakan Pasal dengan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan dilakukannya pelimpahan tersangka ke Kejaksaan, Tio Pakusadewo pun akan dititipkan di rumah tahanan (rutan). Sambil menunggu berjalannya proses hukum, Tio akan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Kami akan melanjutkan penahanan dan dipastikan yang bersangkutan akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari," tandas Raimel Jesaya.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya