Melanjutkan komentarnya mengenai sikap JPU, Achmad Rifai mengaku tidak habis pikir. Menurut Rifai, tidak seharusnya JPU menghabiskan waktu yang sangat lama untuk menyusun berkas tuntutan.
"Saya juga jadi enggak tahu bagaimana cara berpikirkan jaksa untuk memberikan tuntutan. Kalau dia sudah menuntut orang, lalu hari ini agendanya adalah tuntutan, lalu kenapa mereka hari ini masih belum menyiapkan lagi. Dengan mengatakan bahwa dari Kejaksaan Agungnya belum, ini model apa," tuturnya.
"Ini menurut saya merupakan hal yang sangat memalukan. Mestinya kalau mereka bisa mendakwakan, mereka punya bukti, kenapa ada prose penuntutan mereka tak lakukan? Ini sudah keenam kalinya loh. Ini tidak boleh terjadi," pungkas Achmad Rifai.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti sendiri akan kembali digelar pada 4 April. Menurut keterangan Hakim Ketua Majelis Achmad Guntur, sidang mendatang merupakan kesempatan terakhir bagi JPU untuk membacakan berkas tuntutan.
(aln)