JAKARTA - Kekecewaan terlihat jelas dari pihak Gatot Brajamusti usai mengikuti sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Mereka langsung mengutarakan kekecewaannya usai melihat sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali meminta penundaan untuk pembacaan berkas tuntutan.
"Ini adalah agenda sidang yang paling mengecewakan. Benar-benar mengecewakan," ucap Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti.
"Kita bisa melihat ekspresi Majelis Hakim yang kecewanya karena sudah berkali-kali belum menyiapkan tuntutan dan terdakwanya tidak dihadirkan," lanjutnya.
(Baca Juga: Istri Pertama Tak Peduli soal Isu Opick Menikah Lagi)
(Baca Juga: JPU Tak Hadirkan Gatot Brajamusti, Hakim: Kok Enggak Profesional?)
Seperti diberitakan, sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti kembali ditunda. Bukan hanya karena berkas tuntutan belum siap, JPU bahkan tidak menghadirkan Gatot di persidangan.
Melanjutkan komentarnya mengenai sikap JPU, Achmad Rifai mengaku tidak habis pikir. Menurut Rifai, tidak seharusnya JPU menghabiskan waktu yang sangat lama untuk menyusun berkas tuntutan.
"Saya juga jadi enggak tahu bagaimana cara berpikirkan jaksa untuk memberikan tuntutan. Kalau dia sudah menuntut orang, lalu hari ini agendanya adalah tuntutan, lalu kenapa mereka hari ini masih belum menyiapkan lagi. Dengan mengatakan bahwa dari Kejaksaan Agungnya belum, ini model apa," tuturnya.
"Ini menurut saya merupakan hal yang sangat memalukan. Mestinya kalau mereka bisa mendakwakan, mereka punya bukti, kenapa ada prose penuntutan mereka tak lakukan? Ini sudah keenam kalinya loh. Ini tidak boleh terjadi," pungkas Achmad Rifai.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti sendiri akan kembali digelar pada 4 April. Menurut keterangan Hakim Ketua Majelis Achmad Guntur, sidang mendatang merupakan kesempatan terakhir bagi JPU untuk membacakan berkas tuntutan.
(aln)