Baca juga: Jika Bebas, Iwa K Pastikan Gelar Konser
Seperti diketahui, pelantun Bebas tersebut tertangkap di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada 29 April 2017. Dia ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB, saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi menemukan barang bukti berupa tiga linting ganja seberat 1,4 gram yang dimasukkan dalam kemasan rokok kretek di kantong celananya. Kasus itu membuatnya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Dia kemudian bebas pada 27 September 2017 setelah menjalani rehabilitasi.
(SIS)