Alasan Pengadilan Ingin Syahrini Bersaksi dalam Kasus First Travel

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Rabu 21 Maret 2018 13:04 WIB
Syahrini (Foto: Instagram)
Share :

DEPOK - Keterlibatan Syahrini dalam kasus penipuan agen perjalanan First Travel nampaknya cukup ditunggu oleh pihak Pengadilan. Pasalnya keterangan dari Syahrini akan sedikit membongkar alasan dari First Travel menggunakan nama besarnya untuk mencari calon jamaah.

- Baca Juga: Sidang First Travel Kembali Digelar, Syahrini Belum Terlihat Hadir

Sebelumnya aktris Vicky Shu diketahui sempat bersaksi di persidangan pada Rabu 14 Maret 2018 lalu. Kali ini giliran Syahrini yang keterangannya amat dibutuhkan pihak pengadilan untuk bisa menggali sejauh mana keterlibatannya dengan agen perjalanan yang menipu ribuan jamaah.

"Yang digali ya tentunya dia kan sebagai publik figur apakah sebagai publik figur digunakan oleh First Travel untuk bisa menarik perhatian masyarakat sehingga masyarakat banyak yang mendaftar. Dan hal-hal yang lain tentunya, yang terkait dengan apakah dia membayar apa tidak,"

Sebagaimana diketahui, Syahrini menjadi satu dari sekian banyak saksi dari kasus penipuan First Travel. Kesaksian kakak dari Aisyahrani ini tentu sangat berguna bagi pihak Pengadilan lantaran ia diketahui sempat melakukan perjalanan Umrah dengan memakai jasa First Travel pada 2017 lalu.

Pada pemanggilan pertama, yakni Rabu, 14 Maret 2018, mantan rekan duet Anang Hermansyah ini berhalangan hadir tanpa konfirmasi apapun.

Begitupun pada pemanggilan kedua, bintang film The Maling Kuburans ini juga diketahui kembali berhalangan hadir.

Oleh karenanya, pada pemanggilan berikutnya ia diharapkan bisa datang ke Pengadilan untuk memberikan kesaksian. Sebab jika tidak, ia akan mendapatkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 224 KUHP.

- Baca Juga: Syahrini Terancam Pidana jika Tak Hadir dalam Sidang First Travel

"Kalau tidak hadir lagi dengan terpaksa saya akan menggunakan Pasal 224 KUHP, Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," tandasnya.

(edh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya