"Kalau di KUHAP enggak ada (batas waktu). Tapi sampai tiga kali kemarin pak Heri JPU bilang," ujar Tri Zahra selaku JPU dari First Travel, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).
Jika dalam batas waktu yang diberikan, Syahrini mangkir, maka akan ada sangsi pidana yakni Pasal 224 ayat (1) KUHP.
"(Hukuman) Lupa pasalnya. Tapi ada pasalnya, tapi mudah-mudahan enggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir)," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, jika Syahrini kembali tak hadir pada Rabu 21 Maret 2018 besok, maka ia bisa dibilang sudah mangkir dalam menghadiri dua kali persidangan. Artinya, wanita 35 tahun tersebut hanya memiliki waktu diminggu depan untuk hadir jika tidak ingin mendapatkan sanksi atau ancaman hukuman.
Pasal 224 ayat (1) KUHP berbunyi: