Syahrini Terancam Pidana jika Tak Hadir dalam Sidang First Travel

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Selasa 20 Maret 2018 17:34 WIB
Syahrini (Foto: Instagram)
Share :

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

 

1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

(kem)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya