JAKARTA - Lyra Virna kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Surat penetapan tersangka Lyra dengan nomor B/5795/III/2018/Datro beredar di salah satu akun gosip di Instagram.
Baca Juga: Penyidik Siap Pertemukan Lyra Virna dan Lasty Annisa Terkait Pelanggaran UU ITE
Terkait peredaran surat penetapan tersangka Lyra Virna, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Prabowo Argoyuwono membenarkan hal tersebut. Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang telah menaikkan status Lyra menjadi tersangka.
"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 (Maret) lalu," kata Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (20/3/2018).
Sebagai pengingat, Lyra memang pernah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pada 2017. Kala itu, Lyra tengah bersitegang dengan salah satu pemilik biro umrah dan haji bernama Lasty Annisa.
Menurut versi Lyra, biro umrah dan haji milik Lasty telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak kunjung mengembalikan uang ratusan juta Rupiah yang ia bayarkan guna berangkat ke Tanah Suci. Diketahui, Lyra memang sempat ingin terbang ke Tanah Suci lewat biro milik Lasty. Namun, Lyra membatalkan rencana itu dan meminta uangnya dikembalikan.
Sementara Lasty berdalih bahwa pihaknya sudah mengembalikan uang tersebut secara bertahap, sesuai kesepakatan awal. Merasa nama baik perusahaannya dicemarkan, Lasty pun melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya.
Lyra sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Lasty pada Oktober 2017. Namun, status tersangka Lyra kala itu dibatalkan dan dirinya kembali ditetapkan sebagai saksi terlapor.
Baca Juga: Lasti Annisa Janjikan Pengembalian Dana Haji Lyra Virna
Mengenai penetapan status tersangka Lyra untuk kedua kalinya, Okezone coba meminta keterangan dari Razman Nasution selaku kuasa hukum. Sayang, Razman belum bersedia memberikan jawaban atas hal tersebut.