"Ada dua perkara masih belum selesai disusun. Nanti tuntutannya ada dua," kata Jaksa Penuntut Umum Nasrudin, yang kala itu meminta penundaan selama satu minggu.
Sementara dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum Sarwoto kembali mengeluarkan alasan serupa dengan yang disampaikan Hadiman pada sidang tanggal 13 Februari 2018.
Hal tersebut langsung membuat Majelis Hakim murka dan menganggap Kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus Gatot Brajamusti.
- Baca Juga: Hari Ini, Gatot Brajamusti Jalani Sidang Tuntutan Tiga Kasus Berbeda
Kendati demikian, Majelis Hakim akhirnya tetap mengabulkan permohonan penundaan pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti. Sidang rencananya akan kembali digelar pada 14 Maret 2018.
(edh)