Tunda Tuntutan Lagi, Pihak Gatot Brajamusti Kecewa dengan Jaksa

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 12:47 WIB
Aa Gatot (Foto: Vania/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pihak Gatot Brajamusti tidak dapat menutupi kekesalannya usai Jaksa Penuntut Umum kembali meminta penundaan untuk membacakan tuntutan.

- Baca Juga: Jalani Sidang, Gatot Brajamusti Tampil Berbeda Ketimbang Tahanan Lain

Selepas sidang, Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot pun langsung memberikan komentar atas sikap Jaksa Penuntut Umum.

"Sudah empat kali ditunda, ini sungguh naif. Sungguh sangat mengecewakan. Bagaimana ceritanya empat kali penundaan," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 Maret 2018.

Sebelumnya, sidang tuntutan Gatot Brajamusti sudah diagendakan pada 13 Februari 2018. Namun kala itu, Jaksa Penuntut Umum Hadiman meminta penundaan hingga dengan alasan surat tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.

"Kasus ini menarik perhatian publik, jadi harus sampai ke Kejaksaan Agung. Kalau kasus biasa cuma sampai Kejaksaan Tinggi," jelas Hadiman saat itu.

Setelahnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti kembali digelar pada 22 Februari 2018. Lagi-lagi, sidang ditunda dengan alasan penyusunan berkas belum selesai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya