BEKASI - Sidang lanjutan pembatalan pernikahan Hilda Vitria Khan dan Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (22/2/2018). Namun sayangnya, sidang kali ini tanpa dihadiri oleh Kriss Hatta dan juga pihak turut tergugat dari KUA Jatiasih.
- Baca Juga: Hilda Vitria Mengaku Cuma Bercanda soal Foto Prosesi Akad Nikah dengan Kriss Hatta
Sementara itu, dari penuturan pihak kuasa hukum Hilda yang diwakilkan oleh Endah, Hilda setidaknya menggugat kurang lebih delapan poin penting untuk Kriss Hatta.
Dimana poin tersebut ada nama orangtua dari Hilda yang ditulis telah meninggal pada register buku KUA Jatiasih, hingga alamat dan tanda tangan Hilda yang dipalsukan.
"Banyak ya (yang Digugat), mungkin kalau pendengar mempersidangkan ada kurang lebih 8 poin antara lain orang tua Hilda ditulis sudah meninggal, sudah almarhum dan almarhumah padahal ibu beliau ada nih, ayahnya juga almarhum padhalasih hidup. Alamatnya juga berbeda, nama ayah Hilda juga salah. tanda tangan Hilda tidak benar," ungkap Endah selaku kuasa hukum dari Hilda Vitria Khan.
Lebih lanjut, Hilda juga yakin betul bahwa dirinya tidak pernah menikah dengan Kriss Hatta. Bahkan kekasih dari Billy ini juga sempat mengecek perihal data-data dirinya yang ada di Kantor KUA Jatiasih, bahwa data tersebut tidak benar adanya.
"Sangat yakin, terutama setelah aku lihat data-data aku ya di KUA Jatiasih, itu benar-benar fix aneh," tambah Hilda.