JAKARTA - Sudah seminggu Roro Fitria ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia bahkan telah ditempatkan di tahanan bersama tersangka lain yang terseret kasus serupa.
Lantas, bagaimana kondisi Roro Fitria yang belum lama ini diketahui mulai menyampaikan keluhan? Disinggung mengenai hal tersebut, Nuning Tyas selaku kuasa hukum Roro memberikan jawaban.
"Ya alhamdulillah sudah lumayan tenang ya. Meskipun masih kelihatan sedih," ungkap Nuning di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/2/2018).
"Masih ya kadang nangis gitu. Tapi Alhamdulillah sudah lumayan sih," lanjutnya.
Dijelaskan pula oleh Nuning Tyas, Roro Fitria sempat sulit beradaptasi dengan lingkungan barunya. "Dari yang sebelumnya biasanya hidup mewah, sekarang masih harus menyesuaikan keadaan sama gitu," tutur Nuning.
Kendati demikian, Roro Fitria pada akhirnya mulai bisa menyesuaikan diri dengan tahanan lain. Sebab, Roro ditempatkan di sel yang jumlah tahanannya tidak terlalu padat.
(Baca Juga: Pamer Pose Bareng Pria, Cinta Laura Sudah Punya Pacar?)
(Baca Juga: Setelah 16 Tahun, So Ji Sub dan Son Hye Jin Reuni dalam I'm on My Way to Meet You)
"Sekamar mungkin 3-5 ya mas. Kurang lebih 3 orang lah," pungkas Nuning Tyas.
Seperti diberitakan, Roro Fitria ditangkap di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Penangkapan Roro Fitria merupakan hasil pengembangan polisi usai meringkus WH di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Dalam keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria disebut telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018. Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro Fitria akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.
Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
(ade)