Jalani Sidang, Gatot Brajamusti Tampil Berbeda Ketimbang Tahanan Lain

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 15:01 WIB
Share :

Diketahui, Gatot Brajamusti terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa liar dan kejahatan asusila. Rentetan kasus itu terungkap usai Gatot Brajamusti diamankan di Mataram, Nusa Tenggara Barat atas kepemilikan sabu.

Untuk kasus kepemilikan sabu, Pengadilan Negeri Mataram telah memutus perkara Gatot Brajamusti dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun, JPU yang tidak puas akan putusan tersebut langsung mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Mataram menerima banding JPU. Hukuman pidana Gatot Brajamusti pun ditambah menjadi sepuluh tahun penjara.

 

(ade)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya