Diketahui, Gatot Brajamusti terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa liar dan kejahatan asusila. Rentetan kasus itu terungkap usai Gatot Brajamusti diamankan di Mataram, Nusa Tenggara Barat atas kepemilikan sabu.
Untuk kasus kepemilikan sabu, Pengadilan Negeri Mataram telah memutus perkara Gatot Brajamusti dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun, JPU yang tidak puas akan putusan tersebut langsung mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Mataram menerima banding JPU. Hukuman pidana Gatot Brajamusti pun ditambah menjadi sepuluh tahun penjara.
(ade)