Seperti dilaporkan sebelumnya, bintang Rooftop Prince tersebut ditangkap polisi di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 8 Februari 2018. Dia ditangkap, tak lama setelah pesawatnya mendarat dari Australia. Setelah melewati penyelidikan, Jung Suk Won kemudian dibebaskan polisi, pada 9 Februari 2018, karena dianggap bersikap kooperatif.
Pihak berwenang mengatakan, aktor 32 tahun itu telah mengakui, mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hasil tes urin pun menunjukkan dia positif menggunakan Philopon. Polisi telah mengirimkan sample rambut dan urin Jung Suk Won ke Layanan Forensik Nasional untuk pengujian lebih lanjut.
Terkait kasus tersebut, pada 9 Februari 2018, C-Jes Entertainment selaku agensi Jung Suk Won, merilis pernyataan resmi. "Jung Suk Won bersikap sangat kooperatif sepanjang investigasi. Karena ini adalah kasus pertamanya, polisi akhirnya membebaskan dia," kata agensi tersebut.
“Jung Suk Won merasa sangat menyesal kepada banyak orang, terutama keluarga, atas jalan salah yang dipilihnya. Dia akan tetap bersikap kooperatif dalam penyelidikan selanjutnya dan meminta maaf dengan kepala tertunduk karena telah menimbulkan kritik publik," imbuh C-Jes Entertainment.
(aln)