JAKARTA - Gugatan cerai yang diajukan Taqy Malik terhadap putri Sunan Kalijaga, Salmafina Khairunnisa digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa 6 Februari 2018. Pasalnya gugatan tersebut telah didahului Salmafina dan sudah disidangkan pada 24 Januari 2018 yang dilanjutkan pada Rabu (7/2/2018).
"Gugatannya gugur, karena sebenarnya gugatan ini nggak perlu diajukan sama Taqy. Karena subyek hukumnya sudah sama,” tutur Sunan Kalijaga ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Sunan Kalijaga lantas mengungkapkan perasaannya mewakili sang putri dalam persidangan tersebut. Pria dengan profesi pengacara itu mengaku sedih sekaligus bahagia karena beberapa hal terkait sang putri juga keluarga besarnya.
"Saya bersyukur, senang bahagia, sedih, emosi ada dari putusan ini. Karena orang-orang yang tidak baik dan jahat diperlihatkan di putusan ini,” tambah Sunan Kalijaga.
Sidang antara putri Sunan Kalijaga dengan Taqy Malik yang diwakili pengacaranya pada 6 Februari 2018 berakhir dengan kericuhan. Keanggotaan pengacara Taqiyuddin Malik, Ilal Ferhard menjadi penyebab kericuhan tersebut.
Baca Juga: Dituding Pacari Istri Orang, Billy Syahputra: Gue Enggak Risih
Baca Juga: Kriss Hatta Tak Tahu Istrinya dan Billy Syahputra Lebih dari Sekedar Teman
"Lo enggak usah bawa-bawa organisasi lagi. Gue KAI. Enggak usah nantang gue lulus tes PERADI. Gue KAI," tegas Sunan kepada Ilal Ferhard.
"PERADI sudah jelas menyatakan dia belum terdaftar," tambahnya lagi.
Tak mau tinggal diam, Khairul yang merupana bagian dari tim kuasa hukum Taqy berusaha menengahi. Khairul berharap Sunan Kalijaga bisa bersikap secara bijak dan membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kasus perceraian sang anak.
"Ini masalah perceraian. Kita disini bicara perceraian, kode etik itu konteks diluar pengadilan. Sudah, enggak usah ditanggapin," tuturnya.
(ade)